Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September sebagai bentuk penghormatan kepada para petani yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan bangsa. Penetapan hari ini merujuk pada lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960, yang menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah saat itu untuk mewujudkan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan petani. Latar belakang lahirnya UUPA tidak lepas dari perjuangan panjang kaum tani dalam menuntut hak atas tanah dan penghidupan yang layak.
Seiring berjalannya waktu, peran dan tantangan petani terus berkembang. Modernisasi pertanian, penggunaan teknologi, serta hadirnya berbagai kebijakan pangan membuka peluang baru, namun juga menghadirkan tantangan tersendiri. Masalah alih fungsi lahan, rendahnya regenerasi petani muda, hingga ketergantungan pada impor pangan menjadi pekerjaan rumah besar yang perlu diatasi bersama. Meskipun demikian, semangat Hari Tani Nasional terus mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai pilar utama kehidupan bangsa.
Ke depan, harapannya Hari Tani Nasional tidak hanya menjadi seremonial tahunan, tetapi juga momentum nyata untuk memperkuat dukungan terhadap petani. Generasi muda diharapkan mau terjun dan berinovasi di bidang pertanian, sehingga lahir sistem pangan yang mandiri dan berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah, petani, akademisi, dan masyarakat, pertanian Indonesia dapat terus berkembang, menyejahterakan petani, sekaligus menjaga kedaulatan pangan bangsa.