Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025 BAB XVII Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) merupakan unsur pendukung Kementerian Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian melalui Sekretaris Jenderal Kementerian pertanian.
Tugas pokok
Melaksanakan analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
Fungsi
- Perencanaan dan pelaksanaan analisis sosial ekonomi dan kebijakan serta isu-isu strategis di bidang pertanian;
- Penyusunan rekomendasi kebijakan pertanian;
- Pelaksanaan layanan teknis di bidang analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang analisis sosial ekonomi dan perumusan rekomendasi kebijakan pertanian;
- Pelaksanaan pemanfaatan dan penyebaran hasil analisis sosial ekonomi dan rekomendasi kebijakan pertanian;
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.