Jakarta, 9 September 2025 – Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) kembali melaksanakan kegiatan Advokasi Kebijakan Pertanian di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Direktorat Tanaman Pangan, Direktorat Perbenihan, Direktorat Serealia, Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, dan Biro Perencanaan.
Acara ini dibuka oleh Dr. Erma Suryani, selaku Ketua Kelompok Substansi Advokasi, Pemanfaatan Layanan Informasi, dan Evaluasi Hasil Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian mewakili Kepala PSEKP. Dalam sambutannya, menjelaskan tugas dan fungsi utama PSEKP adalah melakukan kajian kebijakan serta merumuskan rekomendasi kebijakan pertanian untuk disampaikan kepada pimpinan lingkup Kementerian Pertanian maupun para pemangku kepentingan di luar Kementerian Pertanian.
Tujuan utama kegiatan advokasi adalah menyampaikan hasil analisis kebijakan pertanian terbaru PSEKP sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan yang bisa menjadi masukan bagi para stakeholder terkait. PSEKP berharap hasil kajian ini dapat ditindaklanjuti untuk memperkuat program dan kegiatan pembangunan pertanian yang akan dilaksanakan ke depan.
Pada semester pertama tahun 2025, PSEKP telah menyelesaikan sejumlah kajian kebijakan pertanian strategis yang menghasilkan beberapa rekomendasi kebijakan. Dalam pertemuan ini, advokasi difokuskan pada dua isu utama, yaitu (1) Tata Kelola Perbenihan Padi Inbrida, dan (2) Identifikasi Program Kementerian Pertanian dalam Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Melalui pembahasan dua isu penting ini, diharapkan dapat terbangun sinergi yang lebih kuat dalam mendukung pencapaian ketahanan pangan nasional sekaligus komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca.”
Selain pemaparan hasil analisis, forum ini juga menjadi ruang diskusi antar-stakeholder. Para peserta memberikan masukan berharga dan konstruktif terkait integrasi kebijakan perbenihan dengan program pembangunan tanaman pangan, penguatan regulasi, serta harmonisasi indikator pencapaian RAN-GRK.
Melalui advokasi kebijakan ini, diharapkan tercipta koordinasi yang lebih baik antar stakeholders khususnya lingkup Kementerian Pertanian, sehingga kebijakan pembangunan pertanian dapat berjalan lebih efektif, mendukung pencapaian ketahanan pangan nasional, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap agenda pembangunan berkelanjutan di Indonesia.