Bogor, 17 Desember 2024 – Bertempat di Auditorium Dr. Ismunadji, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) menyelenggarakan sosialisasi PermenPAN RB Nomor 18 Tahun 2024 secara Hybrid. Acara ini membahas perubahan signifikan dalam jabatan fungsional terkait pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dr. Sri Wahyu Wijayanti (Kepala Bidang Formasi dan Seleksi LAN RI) dan Rabiatul Adawiyah, S.IP. (Analis Kebijakan Ahli Muda di Pusaka LAN) hadir sebagai Narasumber. Peserta kegiatan meliputi para pejabat fungsional Analis Kebijakan (JFAK) serta calon JFAK lingkup Kementan.
Dalam pembukaan acara Kepala PSEKP Dr. Ir. Sudi Mardianto, menyampaikan bahwa standar kegiatan antar unit kerja masih bervariasi. Diharapkan peran JFAK lebih terstandarisasi guna mendukung kebijakan strategis Kementan, termasuk isu-isu terkini seperti swasembada pangan dan penerapan PPN 12%.
JFAK kini memiliki tugas utama pada aspek analisis dan advokasi. Aspek analisis menekankan pada kegiatan analisis dalam penyusunan kajian kebijakan, sedangkan aspek advokasi berfungsi untuk mengomunikasikan hasil analisis dan meyakinkan pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan rekomendasi kebijakan.
Dalam sosialisasi tersebut, kompetensi dan pengembangan karier bagi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) menjadi salah satu poin penting yang dibahas. JFAK diwajibkan untuk terus mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalisme. Salah satu syarat yang ditekankan adalah kewajiban mengikuti pelatihan advokasi bagi JFAK yang ingin naik ke jenjang Ahli Madya. Selain itu, kenaikan jenjang dapat dipercepat jika JFAK berhasil meraih predikat kinerja “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut atau menyelesaikan pendidikan lanjutan yang relevan. Adapun perubahan pada struktur dan jenjang jabatan menurut PermenPAN RB No 18 Tahun 2024 mencakup persyaratan jenjang Ahli Utama yang kini diwajibkan memiliki pendidikan S3 dan pengangkatan kembali JFAK dapat dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir.
Lebih lanjut, penilaian terhadap JFAK kini akan mempertimbangkan tingkat kompleksitas kebijakan yang dikerjakan. Kompleksitas ini menjadi ukuran penting karena hasil analisis yang disusun oleh JFAK diharapkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki dampak signifikan. Analisis yang dihasilkan harus mampu menjadi dasar yang kuat bagi pengambilan keputusan oleh pemangku kebijakan. Dengan demikian, peran JFAK dalam memberikan rekomendasi kebijakan akan semakin strategis dan berorientasi pada evidence-based policy yang efektif.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan kendala terkait antrean uji kompetensi (Ujikom), pengangkatan formasi jabatan, serta mekanisme kenaikan jenjang. Dr. Sri Wahyu menegaskan bahwa mekanisme ini akan diperjelas melalui peraturan turunan yang tengah disusun. [RCA]