Penetapan Kinerja
Penetapan Kinerja merupakan tekad dan janji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai antara pimpinan instansi pemerintah/ unit kerja yang menerima amanah/tanggungjawab/ kinerja dengan pihak yang memberikan amanah/tanggungjawab/kinerja. Dengan demikian, penetapan kinerja ini merupakan suatu janji kinerja yang akan diwujudkan oleh seorang pejabat penerima amanah kepada atasan langsungnya. Penetapan kinerja ini akan menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh suatu instansi pemerintah/ unit kerja dalam suatu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.
Laporan Kinerja
Laporan Kinerja (LAKIN) atau yang disebut juga sebagai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja PSEKP dalam mendukung pemerintahan yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Surat Keputusan Kepala Lembaga Adminstrasi Negara (LAN) No. 239/IX/6/8/2003 tentang Panduan Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Permen PAN-RB No. 29/2011 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja (LAKIN) PSEKP, selengkapnya dapat dilihat dibawah ini:
Laporan Tahunan
Laporan tahunan ini memuat informasi rekomendasi kebijakan dan kelembagaan yang dihasilkan melalui penelitian dalam setiap tahun dan diharapkan dapat berkontribusi dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi pembangunan pertanian. Laporan tahunan ini juga sekaligus sebagai pertanggungjawaban PSEKP dalam pengelolaan sumber daya penelitian yang didanai dari APBN.