Pramuka adalah singkatan dari “praja muda karana”, yang artinya “jiwa muda yang suka berkarya”. Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka yang meliputi: Pramuka Siaga (7–10 tahun), Pramuka Penggalang (11–15 tahun), Pramuka Penegak (16–20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923 yang ditandai dengan didirikannya (Belanda) Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) di Bandung. Secara resmi Gerakan Pramuka di perkenalkan pada tanggal 14 Agustus 1961 sesuai dengan Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961. Kemudian tanggal 26 Oktober 2010, Dewan Perwakilan Rakyat mengabsahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Berdasarkan Undang Undang ini, maka Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, organisasi profesi juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan kepramukaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 104 Tahun 2024 tentang Tema dan Logo 63 Tahun Gerakan Pramuka, unsur logo 63 Tahun Gerakan Pramuka adalah angka 6 dan 3 yang merupakan angka ulang tahun yang ke 63. angka 6 hasil stilasi dari Kelopak Tunas serta angka 3 yang menopang logram Tunas menjadi satu kesatuan yang kokoh. Tema yang di usung adalah “Pramuka Berjiwa Pancasila menjaga NKRI”. diharapkan dengan tema tersebut dapat membangun citra positif gerakan pramuka serta setiap insan pramuka selalu berjiwa Pancasila dan turut serta menjaga keutuhan NKRI.