Bogor – Integritas merupakan salah satu pilar utama dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), integritas tidak hanya mencerminkan komitmen terhadap kejujuran dan etika, tetapi juga memainkan peran kunci dalam memastikan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Untuk mengukur dan meningkatkan integritas di internal Kementan, dilakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana prinsip-prinsip integritas diterapkan dalam setiap unit kerja.
SPI sendiri merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi. Pelaksanaan SPI bersifat kemitraan antara KPK dengan Inspektorat atau pegawai internal setiap instansi.
SPI membantu mengidentifikasi area-area di mana transparansi dan akuntabilitas masih perlu ditingkatkan. Dengan mengetahui kelemahan dan potensi risiko yang ada, Kementan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki proses internal, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi.
Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2023 diinisiasi Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian pada hari Rabu (29/05/2024) melalui media zoom meeting dan diikuti oleh seluruh satker lingkup Kementan. Dalam sosialisasi dijelaskan hasil survei SPI seluruh satker lingkup Kementan yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil survei, PSEKP memperoleh skor SPI Internal sebesar 86,67, skor SPI Eksternal sebesar 95,29, dan berada di dalam zona hijau. (SSI)