Bogor – Sebagai bagian dari upaya memantapkan tata administrasi bidang kepegawaian, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) menyelenggarakan sosialisasi Matriks Peran Hasil (MPH) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024. Kegiatan ini dilakukan pada Senin (29/01/2024) di Auditorium Ismunadji. Hadir sebagai narasumber Kepala PSEKP, Dr. Ir. Sudi Mardianto; M.Si; Ketua Tim Kerja Kepegawaian dan Rumah Tangga, Eni Widjajati, S.S., M.AP; dan Ketua Kelompok Pelaksanaan Analisis Sosek, Dr. Sumedi, S.P., M.Si.
Sosialisasi MPH dan SKP 2024 ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pegawai PSEKP dalam menyusun target kinerjanya di dalam SKP. Target kinerja tersebut disesuaikan dengan jabatan fungsional dan non-fungsional masing-masing. Khusus untuk jabatan fungsional, target atau output kinerja disesuaikan dengan butir kegiatan yang terdapat pada masing-masing juknis.
Khusus jabatan analis kebijakan, butir kegiatan yang dimaksud tertuang di dalam Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2013. Output pejabat fungsional analis kebijakan mencakup karya tulis kedinasan dan karya tulis ilmiah dengan jumlah tertentu dalam satu tahun. Karya tulis kedinasan yang dimaksud, seperti naskah akademik, rancangan kebijakan, telaahan staf, bahan pidato, dan sebagainya. Sementara, karya tulis ilmiah berupa policy paper, artikel kebijakan, dan makalah yang sudah dipublikasikan.
Tahun 2024, output bulanan di dalam SKP diperbolehkan berbentuk laporan. Namun, untuk output triwulan dan tahunan harus dalam bentuk persentase, disesuaikan dengan target yang tercantum di dalam MPH.
Disampaikan dalam kegiatan ini, pada tahun 2025 target terwujudnya layanan rekomendasi kebijakan PSEKP akan meningkat dari yang semula 93% menjadi 100%. Pemanfaatan rekomendasi kebijakan yang dimaksud dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu rekomendasi kebijakan yang dikirimkan ke Sekretariat Jenderal Kementan atau Eselon 2 terkait serta rekomendasi kebijakan yang digunakan sebagai bahan rapat.
Tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi adalah masing-masing pegawai menyusun SKP sesuai dengan MPH yang telah disusun oleh Tim Manajemen. Penyelesaian penyusunan SKP tersebut harus disegarakan karena terkait tidak saja dengan output kinerja bulanan pegawai tetapi juga pembayaran tunjangan kinerja yang akan diterima. (FDW/SSI)