Bogor, 15 Juli 2025 – Dalam upaya meningkatkan kapasitas administrasi perpajakan pegawai, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax DJP di Auditorium Ismunadji, Bogor. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor. Sosialisasi difokuskan pada pelatihan praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax. Para peserta dipandu untuk mengaktifkan akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui perangkat laptop maupun Smart Phone/HP.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Umum PSEKP dan dipandu oleh Ramitha Clara Sakty, Penyuluh Pajak Ahli Pertama dari KPP Pratama Bogor, bersama Jonathan Anggiat Pahotan dan I Wayan Ermawan, Account Representative dari Seksi Pengawasan III.
Coretax DJP merupakan sistem digital terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional. Platform ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam pelaporan, pembayaran, serta pengajuan administrasi pajak secara efisien dan transparan.
Penggunaan aplikasi Coretax memberikan berbagai manfaat, antara lain mempercepat proses administrasi, meningkatkan akurasi data, serta meminimalkan kesalahan input manual. Sistem ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak karena semua layanan terintegrasi dalam satu platform. Melalui kegiatan ini, PSEKP berharap seluruh pegawai dapat lebih siap dan tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan, serta ikut ambil bagian dalam membangun sistem perpajakan yang lebih modern dan berdaya saing. Langkah ini sejalan dengan semangat memperkuat fondasi keuangan negara melalui peningkatan kepatuhan pajak. RCA