Pertanian di Indonesia mengalami sejarah panjang. Ditetapkannya 24 September sebagai Hari Tani Nasional oleh Presiden Soekarno dalam Keputusan Presiden RI No. 169 Tahun 1963. tanggal ini juga disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, Hari Tani Nasional memperingati bagaimana perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan dan mengapresiasi perjuangan golongan petani di Indonesia.
Lahirnya UUPA bermakna besar bagi bangsa dan negara Indonesia karena Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Pada intinya, UUPA dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.