Jakarta – Bertempat di Halaman Gedung Arsip, Kementerian Pertanian melalui Biro Umum dan Pengadaan sebagai Pembina Pengelolaan Arsip Kementerian Pertanian menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Arsip Periode 3 Tahun 2023 dan Periode 1 Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Jumat, 20 September 2024. Acara ini dipimpin oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Risman Mangidi, S.Sos., M.M. dan disaksikan oleh sejumlah pejabat struktural, fungsional Arsiparis, dan petugas kearsipan Kementan.
Pemusnahan arsip berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.01/219/2024 dan B-KN.00.01/220/2024 tanggal 26 Agustus 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Arsip Kementerian Pertanian. Prosedur pemusnahan arsip sesuai dengan Pasal 66 Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
PSEKP sebagai unit Pengelola Arsip II pada kesempatan ini berkontribusi untuk pemusnahan arsip sebanyak 6.239 berkas periode tahun arsip 2005, 2006, 2007, 2008,2010, 2012, dan 2013. Selain PSEKP terdapat 20 unit kerja yang melaksanakan pemusnahan arsip pada periode ini.
Tujuan pemusnahan arsip ini adalah untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, selain itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru dan menghindari penumpukan di Record Center. (RCA)