Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 Pasal 287 dan Pasal 288, tugas pokok dan fungsi Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) sebagai bagian dari institusi Kementerian Pertanian adalah memberikan opsi, pertimbangan, dan informasi bagi pimpinan agar dapat membuat dan melaksanakan program fasilitasi, kebijakan, dan peraturan terbaik untuk sebesar-besarnya kesejahteraan petani.

Tugas pokok

Melaksanakan analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian (Pasal 287 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022).

Fungsi
  1. Penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran;
  2. Pelaksanaan analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
  3. Pelaksanaan analisis kebijakan dan isu strategis di bidang pertanian;
  4. Penyusunan rekomendasi dan kebijakan pertanian;
  5. Pelaksanaan kerja sama dan penyebarluasan hasil analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
  7. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (Pasal 288 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020).